This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 23 November 2014

"Aliran-aliran Lukisan"


  1. Surealisme : Gabungan dari kata super dan realistis yang berarti mimpi. Lukisan dengan aliran seperti ini kebanyakan menyerupai bentuk-bentuk yang sering ditemui dalam mimpi. Pelopor : Juan Miro,Sowador Dali dan Andre Makron. Di Indonesia: Sudiarjo dan Anang Rahman
  2. Kubisme : Lukisan yang menggambarkan alam menjadi bentuk-bentuk geometris seperti segitiga,segi empat,silinder,bola,kerucut,kubus,dan kotak. Pelopornya : Gezzane,Pablo Picasso
  3. Abstrakionisme : Seni yang berusaha mengambil obyek yang berasal dari dunia batin. Obyek itu b isa fantasi dan imajinasi. Pelopornya : Mark Rothko, Clyford Stiu
  4. Ekspresionisme : Kebebasan distorsi bentuk dan warna untuk melahirkan emosi atau pun menyatakan sensaasi. Pelopor : Vincent van Gogh. Di Indonesia : Affandi Zaini dan Popu Iskandar
  5. Faufisme : Gambar menggunakan media yang besar. Bisa dikatakan seniman gila (liar). Pelopor : Andre Dirrain
  6. Naturalisme : Gambar atau lukisan yang bertemakan keindahan alam. Pelopor : Raden Saleh, Basuki Abdullah.
  7. Pop Art : Gambar dan warna yang berbeda. Pelopor : Andi Warhor
  8. Realisme : Gambar atau lukisan yang benar-benar real dan nyata
  9. Romantisme : Lukisan yang menceritakan tragedi

Kamis, 06 November 2014

TUGAS KE-2 P.BISNIS (1EB36/GUNADARMA)

“ORGANISASI BISNIS”
ABSTRAK
Julio Martua Sianipar. Organisasi Bisnis. Fakultas Ekonomi. Jurusan Akuntansi. Universitas  Gunadarma. 2014.
   Organisasi adalah suatu kelompok atau  sekumpulan orang yang mempunyai kesepakatan untuk menentukan arah dan tujuan dari kelompok tersebut dan tentunya yang positif serta bermanfaat, sedangkan bisnis adalah aktivitas yang terpadu meliputi pertukaran produk atau uang yang dilakukan oleh lebih dari dua pihak dengan maksud memperoleh manfaat atau keuntungan. Setiap orang sudah tidak asing lagi dengan kata bisnis dan pasti sudah banyak juga yang menerapkannya dalam kehidupan.
   Makalah yang berjudul “Organisasi Bisnis” ini membahas keseluruhan bentuk-bentuk organisasi. Penjelasan tentang jenis-jenis organisasi bisnis pun juga akan dijelaskan oleh beberapa tokoh dalam makalah ini. Dibuatnya makalah ini, dilatar belakangi karena masih banyak masyarakat umum yang belum mengetahui apa saja bentuk-bentuk organisasi bisnis di sekitar kita dan bagaimana cara bila ingin mendirikan suatu usaha bisnis. Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui apa saja bentuk-bentuk organisasi bisnis dan menjelaskan bentuk-bentuk organisasi bisnis dimulai dari pengertiannya, cara mendirikan, pasal yang telah mengatur bentuk organisasi bisnis, kelemahan dan kelebihan organisasi bisnis tersebut.

PENDAHULUAN
   Pengertian Organisasi adalah sekumpulan orang-orang yang mempunyai suatu kesepakatan dalam menentukan arah dan tujuan dalam suatu kelompok, sedangkan bisnis  adalah aktivitas yang terpadu meliputi pertukaran produk atau uang yang dilakukan oleh lebih dari dua pihak dengan maksud memperoleh manfaat atau keuntungan. Dan organisasi bisnis itu sendiri adalah sekumpulan orang yang memulai usaha bisnisnya dengan tujuan dan maksud yang sama untuk  menghasilkan keuntungan bersama.
   Perusahaan adalah salah satu contoh organisasi bisnis yang dijalankan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pasar/konsumen untuk mendapatkan keuntungan dan menjaga kelangsungan hidup Sumber Daya Alam dan lingkungan sosialnya.
   Jenis jenis perusahaan seperti perusahaan manufaktur,perusahaan dagang,perusahaan jasa,perusahaan perorangan,perusahaan persekutuan,perusahaan perseroan.Menjalankan bisnis untuk membangun suatu perusahaan yang maju dan berkembang di lihat dari peluang bisnis yang di miliki,sedangkan peluang bisnis adalah kemampuan seseorang untuk melihat adanya kesempatan dalam memulai bisnisnya,disamping itu perlu adanya niat dalam melakukan suatu usaha walaupun dalam modal yang jumlahnya tidak banyak.                                           .                                             
   Terhadap bisnis, lingkungan juga sangat berpengaruh,sedangkan arti dari lingkungan itu sendiri adalah suatu keadaan yang mempengaruhi kehidupan manusia. Jika di gabungkan lingkungan bisnis mempunyai arti sendiri yaitu salah satu faktor yang mempengaruhi untuk menghasilkan sebuah peluang usaha dalam berbisnis serta mengaktifkan usahanya. Disekitar lingkungan kita jika dilihat peluang usaha untuk memulai bisnis sangat besar sekali, karena banyak sekali manfaat yang bisa kita lihat seperti contoh sederhananya saja seperti sampah, bisnis sampah organik yang bisa dibuat pupuk dan non organic,bisa disulap menjadi barang-barang yang unik, terlihat baru,bagus,dan yang pasti mempunyai nilai ekonomis, estetis atau keindahan.

LANDASAN TEORI
Agar bisnis dapat berjalan dengan baik maka perlu diorganisasikan. Dalam mengorganisasi suatu bisnis tentunya harus memperhatikan unsur-unsur bisnis yang ada. Unsur bisnis yang perlu mendapat perhatian pengusaha yaitu lingkungan bisnis. Lingkungan sangat besar pengaruhnya kepada efisiensi dari operasional perusahaan dan kemampuannya untuk memperoleh keuntungan. Untuk itu setiap pemilik dan pemimpin usaha harus dapat memahami keadaan lingkungannya dan dampak lingkungan tersebut terhadap usahanya.
   Begitu pula dengan organisasi bisnis, suatu bisnis akan menjadi jelas apabila terstruktur. Maka dari itu bentuk-bentuk organisasi bisnis perlu kita ketahui dan kita pelajari. Ahli manajemen merumuskan prinsip-prinsip untuk mencapai organisasi yang baik:
1.      Prinsip hirarki adalah filsafat yang mengharuskan adanya rangkaian pimpinan yang jelas dari posisi paling tinggi ke posisi paling rendah dalam sebuah perusahaan.
2.      Prinsip kesatuan komando adalah filsafat bahwa tiap orang di perusahaan harus melaporkan hanya kepada satu pengawas. Ini menjamin bahwa tiap perintah dapat dimengerti dan tidak terjadi pertentangan perintah dari dua atau lebih pengawas.

Berikut beberapa pengertian organisasi bisnis menurut para tokoh
1.      Chester I. Barnard (1938) dalam bukunya “The Executive Functions” mengemukakan bahwa : “ Organisasi adalah system kerjasama antara dua orang atau lebih” (I define organization as a system of cooperatives of two more persons).
2.      James D. Mooney mengatakan bahwa : “Organization is the form of every human association for the attainment of common purpose” (Organisasi adalah setiap bentuk kerjasama untuk mencapai tujuan bersama).
3.      Mahmud Machfoed, Bisnis adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
4.      Glos, Steade dan Lowry (1996) : Bisnis adalah jumlah seluruh kegiatan yang diorganisir oleh orang-orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industry yang menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki standard serta kualitas hidup mereka.
5.      Menurut Dimock, organisasi adalah : “Organization is the systematic bringing together of interdependent part to form a unified whole through which authority, coordination and control may be exercised to achive a given purpose” (organisasi adalah perpaduan secara sistematis daripada bagian-bagian yang saling ketergantungan/berkaitan untuk membentuk suatu kesatuan yang bulat melalui kewenangan, koordinasi dan pengawasan dalam usaha mencapai tujuan yang telah ditentukan).

   Bisnis dapat dilakukan oleh organisasi perusahaan yang memilki badan hukum, perusahaan yang memiliki badan usaha, maupun perorangan yang tidak memilki badan hukum maupun badan usaha seperti pedagang kaki lima, warung yang tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SIUP) serta usaha informal lainnya.

METODOLOGI PENELITIAN

       Metode makalah ini dengan cara mengumpulkan berbagai informasi yang bersumber dari internet dan buku-buku yang berhubungan dengan organisasi bisnis. Berdasarkan hasil pencarian organisasi bisnis dari berbagai sumber diinternet dan buku-buku referensi. Hal itu sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat umum yang ingin mendirikan suatu badan usaha supaya mengetahui apa saja yang diperlukan untuk mendirikan suatu usaha bisnis.
PEMBAHASAN

   Organisasi adalah suatu kelompok atau  sekumpulan orang yang mempunyai kesepakatan untuk menentukan arah dan tujuan dari kelompok tersebut dan tentunya yang positif serta bermanfaat, sedangkan bisnis adalah aktivitas yang terpadu meliputi pertukaran produk atau uang yang dilakukan oleh lebih dari dua pihak dengan maksud memperoleh manfaat atau keuntungan.
*      PERUSAHAAN (ORGANISASI BISNIS) adalah salah satu contoh yang dibuat dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pasar atau konsumen untuk mendapatkan keuntungan dan menjaga kelangsungan hidup Sumber Daya Alam dan lingkungan sosialnya.
Jenis-jenis perusahaan:
a)      Perusahaan Manufaktur
Perusahaan ini terlebih dahulu mengubah bahan mentah menjadi barang jadi, kemudian dijual kepada para pelanggan. Contoh perusahaan manufaktur adalah : perusahaan perakit mobil,motor,computer,dll.                   
b)      Perusahaan Dagang
Perusahaan jenis ini menjual produk yang sudah jadi tetapi tidak menghasilkan sendiri yang akan dijual ke perusahaan lain.                                             
Contoh dari perusahaan dagang adalah : indomaret,alfamart,carefour,super indo,gramedia,makro,lotte,dll.                   
c)      Perusahaan Jasa  
Perusahaan jenis ini tidak menjual barang tetapi lebih melayani kepada masyarakat atau menjual jasa kepada para pelanggan.
Contoh perusahaan jasa adalah :
1.    Pelayanan transportasi (Jasa Angkut)
2.    Pelayanan kesehatan (rumah sakit)
3.    Pelayanan pendidikan (sekolah,kampus)
4.    Jasa konsultan
5.    Telekomunikasi

d)     Perusahaan Perseorangan
   Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan. Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja. Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu :
● Usaha Perseorangan Berizin : memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
● Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin. Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.

-Kebaikan perusahaan perseorangan:
●       Mudah dibentuk dan dibubarkan
●       Bekerja dengan sederhana
●       Pengelolaannya sederhana
●       Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
-Kelemahan perusahaan perseorangan
●       Tanggung jawab tidak terbatas
●       Kemampuan manajemen terbatas
●       Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
●       Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
●       Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri

e)      Persekutuan Firma
   Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.

   Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI. Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena :
● Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu,setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
● Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM.
   Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Selain itu, menurut Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
-Kebaikan Firma:
● Prosedur pendirian relatif mudah.
● Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang.
● Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.
-Kelemahan Firma:
● Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
● Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar.

f)       Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
   Perseroan Komanditer (CV) adalah adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.

Berakhirnya CV, diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
●Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
●CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
●Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.

Kebaikan perseroan komanditer:
● Pendiriannya relatif mudah
● Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
● Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
● Manajemen dapat didiversifikasikan
● Kesempatan untuk berkembang lebih besar

Kelemahan perseroan komanditer:
● Tanggung jawab tidak terbatas
● Kelangsungan hidup tidak terjamin
● Sukar untuk menarik kembali investasinya

g)       Perseroan Terbatas (PT)
   Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

   Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.    Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Berakhirnya Perseroan Terbatas:
● Menurut Pasal 114 UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena:
      Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam Pasal 115 UUPT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran Dasar.
● Karena jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir.
● Keputusan Pengadilan Negeri karena;
-  Permohonan Kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan umum.
-  Permohonan 1 orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
-  Permohonan kreditur karena perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
-  Permohonan pihak berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian  perseroan.

-Kebaikan Perseroan Terbatas
●       Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
●       Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
●       Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien,dan saham dapat diperjual belikan dengan relative mudah
-Kelemahan Perseroan Terbatas:
●       Biaya pendiriannya relatif mahal
●       Rahasia tidak terjamin
●       Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham

h)      Koperasi
   Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan. Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (MenteriKoperasi).

Modal Koperasi terdiri dari :
● Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
● Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.

   Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.

Cara Mendirikan Koperasi:
● Menurut Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
   Rapat pembentukan koperasi Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
● Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi
    Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
● Pengiriman akta pendirian kepada pendiri
● Pengumuman dalam Berita Negara

Pembubaran Koperasi
Menurut Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
● Keputusan Rapat Anggota atau
● Keputusan pemerintah bila terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no. 25 tahun 1992. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.

i)        BUMN
   Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-ciri BUMN:
● Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
● Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh   pemerintah.
● Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
● Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
● Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
● Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
●       Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.

Manfaat BUMN:
● Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
● Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
● Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
● Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
● Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.

● Memberikan pelayanan kepada masyarakat.

   Dalam organisasi bisnis yang harusnya di perhatikan yaitu bagaimana cara agar bisnis terus berkembang dan maju yaitu:

1.    Berusaha menghasilkan ide ide yang berinovasi.
2.    Jangan terlalu terikat kepada karyawan
3.    Membuat promosi besar-besaran dengan pertimbangan tertentu.
4.    Meningkatkan pemasaran
5.    Melakukan product evaluation
6.    Menentukah harga produk yang sesuai dengan harga market
7.    Lakukan quality control secara berkala. Pastikan produk yg diterima konsumen   adalah produk yang berkualitas.

KESIMPULAN

   Dari pembahasan diatas dapat kita ketahui contoh,bentuk,jenis.dan cara mendirikan perusahaan/organisasi bisnis. Dari penjelasan diatas juga dapat kita ketahui bahwa sangat banyak macam-macam organisasi bisnis yang ada di Indonesia.
   Dapat disimpulkan bahwa dalam berbisnis harus bisa menerima resiko apapun,dan dalam mengembangkan usaha harus mempunyai ide-ide yang inovatif yang mendasari dalam dunia usaha atau bisnis agar bertujuan salah satunya adalah untuk menarik perhatian pelanggan. Bahwa menjalankan suatu bisnis itu tidak mudah kita harus memahami apa saja komponen-komponen yang ada di dalam bisnis. Sehingga, kita tidak mengalami kerugian atau kesalahan dalam mengambil keputusan dari usaha yang di jalankan.
  
DAFTAR PUSTAKA

v  http://serbamakalah.blogspot.com/2013/03/organisasi-bisnis_3016.html
v  Anoraga, 2000, Manajemen Bisnis.Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.
v  Helmi, S, tips investasi SDM, Medan Bisnis, 28 Februari 2003