“ORGANISASI BISNIS”
ABSTRAK
Julio Martua Sianipar. Organisasi Bisnis.
Fakultas Ekonomi. Jurusan Akuntansi. Universitas Gunadarma. 2014.
Organisasi adalah suatu kelompok atau sekumpulan orang yang mempunyai kesepakatan
untuk menentukan arah dan tujuan dari kelompok tersebut dan tentunya yang
positif serta bermanfaat, sedangkan bisnis adalah aktivitas yang terpadu
meliputi pertukaran produk atau uang yang dilakukan oleh lebih dari dua pihak
dengan maksud memperoleh manfaat atau keuntungan. Setiap orang sudah tidak
asing lagi dengan kata bisnis dan pasti sudah banyak juga yang menerapkannya
dalam kehidupan.
Makalah yang berjudul “Organisasi Bisnis” ini
membahas keseluruhan bentuk-bentuk organisasi. Penjelasan tentang jenis-jenis
organisasi bisnis pun juga akan dijelaskan oleh beberapa tokoh dalam makalah
ini. Dibuatnya makalah ini, dilatar belakangi karena masih banyak masyarakat
umum yang belum mengetahui apa saja bentuk-bentuk organisasi bisnis di sekitar
kita dan bagaimana cara bila ingin mendirikan suatu usaha bisnis. Tujuan
dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui apa saja bentuk-bentuk organisasi
bisnis dan menjelaskan bentuk-bentuk organisasi bisnis dimulai dari
pengertiannya, cara mendirikan, pasal yang telah mengatur bentuk organisasi
bisnis, kelemahan dan kelebihan organisasi bisnis tersebut.
PENDAHULUAN
Pengertian Organisasi adalah sekumpulan
orang-orang yang mempunyai suatu kesepakatan dalam menentukan arah dan tujuan
dalam suatu kelompok, sedangkan bisnis adalah aktivitas
yang terpadu meliputi pertukaran produk atau uang yang dilakukan oleh lebih
dari dua pihak dengan maksud memperoleh manfaat atau keuntungan. Dan organisasi
bisnis itu sendiri adalah sekumpulan orang yang memulai usaha bisnisnya dengan
tujuan dan maksud yang sama untuk menghasilkan
keuntungan bersama.
Perusahaan adalah salah satu contoh
organisasi bisnis yang dijalankan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan
pasar/konsumen untuk mendapatkan keuntungan dan menjaga kelangsungan hidup
Sumber Daya Alam dan lingkungan sosialnya.
Jenis jenis perusahaan seperti perusahaan
manufaktur,perusahaan dagang,perusahaan jasa,perusahaan perorangan,perusahaan
persekutuan,perusahaan perseroan.Menjalankan bisnis untuk membangun suatu
perusahaan yang maju dan berkembang di lihat dari peluang bisnis yang di
miliki,sedangkan peluang bisnis adalah kemampuan seseorang untuk melihat adanya
kesempatan dalam memulai bisnisnya,disamping itu perlu adanya niat dalam
melakukan suatu usaha walaupun dalam modal yang jumlahnya tidak banyak.
.
Terhadap bisnis, lingkungan juga
sangat berpengaruh,sedangkan arti dari lingkungan itu sendiri adalah suatu
keadaan yang mempengaruhi kehidupan manusia. Jika di gabungkan lingkungan
bisnis mempunyai arti sendiri yaitu salah satu faktor yang mempengaruhi untuk
menghasilkan sebuah peluang usaha dalam berbisnis serta mengaktifkan usahanya.
Disekitar lingkungan kita jika dilihat peluang usaha untuk memulai bisnis
sangat besar sekali, karena banyak sekali manfaat yang bisa kita lihat seperti
contoh sederhananya saja seperti sampah, bisnis sampah organik yang bisa dibuat
pupuk dan non organic,bisa disulap menjadi barang-barang yang unik, terlihat
baru,bagus,dan yang pasti mempunyai nilai ekonomis, estetis atau keindahan.
LANDASAN TEORI
Agar bisnis dapat berjalan
dengan baik maka perlu diorganisasikan. Dalam mengorganisasi suatu bisnis
tentunya harus memperhatikan unsur-unsur bisnis yang ada. Unsur bisnis yang
perlu mendapat perhatian pengusaha yaitu lingkungan bisnis. Lingkungan sangat
besar pengaruhnya kepada efisiensi dari operasional perusahaan dan kemampuannya
untuk memperoleh keuntungan. Untuk itu setiap pemilik dan pemimpin usaha harus
dapat memahami keadaan lingkungannya dan dampak lingkungan tersebut terhadap
usahanya.
Begitu pula dengan organisasi bisnis, suatu bisnis akan menjadi
jelas apabila terstruktur. Maka dari itu bentuk-bentuk organisasi bisnis perlu
kita ketahui dan kita pelajari. Ahli manajemen merumuskan
prinsip-prinsip untuk mencapai organisasi yang baik:
1. Prinsip hirarki adalah filsafat
yang mengharuskan adanya rangkaian pimpinan yang jelas dari posisi paling
tinggi ke posisi paling rendah dalam sebuah perusahaan.
2. Prinsip kesatuan komando adalah
filsafat bahwa tiap orang di perusahaan harus melaporkan hanya kepada satu
pengawas. Ini menjamin bahwa tiap perintah dapat dimengerti dan tidak terjadi
pertentangan perintah dari dua atau lebih pengawas.
Berikut beberapa pengertian
organisasi bisnis menurut para tokoh
1. Chester I. Barnard
(1938) dalam bukunya “The Executive Functions” mengemukakan bahwa : “
Organisasi adalah system kerjasama antara dua orang atau lebih” (I define
organization as a system of cooperatives of two more persons).
2. James D. Mooney
mengatakan bahwa : “Organization is the form of every human association for the
attainment of common purpose” (Organisasi adalah setiap bentuk kerjasama untuk
mencapai tujuan bersama).
3. Mahmud Machfoed, Bisnis
adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang
terorganisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual barang atau
jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
4. Glos, Steade dan Lowry
(1996) : Bisnis adalah jumlah seluruh kegiatan yang diorganisir oleh
orang-orang yang berkecimpung dalam bidang perniagaan dan industry yang
menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan mempertahankan dan memperbaiki
standard serta kualitas hidup mereka.
5. Menurut Dimock,
organisasi adalah : “Organization is the systematic bringing together of
interdependent part to form a unified whole through which authority,
coordination and control may be exercised to achive a given purpose”
(organisasi adalah perpaduan secara sistematis daripada bagian-bagian yang
saling ketergantungan/berkaitan untuk membentuk suatu kesatuan yang bulat
melalui kewenangan, koordinasi dan pengawasan dalam usaha mencapai tujuan yang
telah ditentukan).
Bisnis dapat dilakukan oleh organisasi
perusahaan yang memilki badan hukum, perusahaan yang memiliki badan usaha,
maupun perorangan yang tidak memilki badan hukum maupun badan usaha seperti
pedagang kaki lima, warung yang tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
dan Surat Izin Tempat Usaha (SIUP) serta usaha informal lainnya.
METODOLOGI PENELITIAN
Metode
makalah ini dengan cara mengumpulkan berbagai informasi yang bersumber dari
internet dan buku-buku yang berhubungan dengan organisasi bisnis. Berdasarkan
hasil pencarian organisasi bisnis dari berbagai sumber diinternet dan buku-buku
referensi. Hal itu sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat umum yang
ingin mendirikan suatu badan usaha supaya mengetahui apa saja yang diperlukan
untuk mendirikan suatu usaha bisnis.
PEMBAHASAN
Organisasi adalah suatu kelompok atau sekumpulan orang yang mempunyai kesepakatan
untuk menentukan arah dan tujuan dari kelompok tersebut dan tentunya yang
positif serta bermanfaat, sedangkan bisnis adalah aktivitas yang terpadu
meliputi pertukaran produk atau uang yang dilakukan oleh lebih dari dua pihak
dengan maksud memperoleh manfaat atau keuntungan.
PERUSAHAAN
(ORGANISASI BISNIS) adalah salah satu contoh yang dibuat dalam rangka untuk memenuhi
kebutuhan pasar atau konsumen untuk mendapatkan keuntungan dan menjaga
kelangsungan hidup Sumber Daya Alam dan lingkungan sosialnya.
Jenis-jenis
perusahaan:
a)
Perusahaan Manufaktur
Perusahaan ini
terlebih dahulu mengubah bahan mentah menjadi barang jadi, kemudian dijual
kepada para pelanggan. Contoh perusahaan manufaktur adalah : perusahaan perakit
mobil,motor,computer,dll.
b)
Perusahaan Dagang
Perusahaan jenis ini
menjual produk yang sudah jadi tetapi tidak menghasilkan sendiri yang akan
dijual ke perusahaan lain.
Contoh dari perusahaan
dagang adalah : indomaret,alfamart,carefour,super
indo,gramedia,makro,lotte,dll.
c) Perusahaan Jasa
Perusahaan jenis ini tidak menjual barang tetapi lebih melayani kepada masyarakat
atau menjual jasa kepada para pelanggan.
Contoh perusahaan jasa adalah :
1. Pelayanan transportasi (Jasa Angkut)
2. Pelayanan kesehatan (rumah sakit)
3. Pelayanan pendidikan (sekolah,kampus)
4. Jasa konsultan
5. Telekomunikasi
d) Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan
yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan
memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko
yang timbul dalam kegiatan perusahaan. Pendirian perusahaan perseorangan tidak
diatur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh
satu orang pengusaha saja. Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok
yaitu :
● Usaha Perseorangan
Berizin : memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila
perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki
izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP).
● Usaha Perseorangan
Yang Tidak Memiliki Izin. Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para
pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.
-Kebaikan perusahaan
perseorangan:
● Mudah
dibentuk dan dibubarkan
● Bekerja
dengan sederhana
● Pengelolaannya
sederhana
● Tidak
perlu kebijaksanaan pembagian laba
-Kelemahan perusahaan
perseorangan
● Tanggung
jawab tidak terbatas
● Kemampuan
manajemen terbatas
● Sulit
mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
● Sumber
dana hanya terbatas pada pemilik
● Resiko
kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
e)
Persekutuan Firma
Firma adalah bentuk badan usaha yang
didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama
digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik
sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak
lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu
dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Firma harus didirikan dengan akta otentik
yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita
Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan
hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen
Kehakiman RI. Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Firma bukan merupakan
badan usaha yang berbadan hukum karena :
● Tidak ada
pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu,setiap
sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
● Tidak ada keharusan
pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM.
Firma berakhir apabila jangka waktu yang
ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Selain itu, menurut Pasal 26
dan Pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang
ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian
sekutu.
-Kebaikan Firma:
● Prosedur
pendirian relatif mudah.
● Mempunyai
kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki
beberapa orang.
● Keputusan bersama
dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi
lebih baik.
-Kelemahan Firma:
● Utang-utang
perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
● Kelangsungan
hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka
firma pun bubar.
f)
Perseroan Komanditer (Commanditer
Vennootschap / CV)
Perseroan Komanditer (CV) adalah adalah
persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan
mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
Para anggota persekutuan
menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama
sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.
Berakhirnya CV, diatur
dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
●Berakhirnya jangka
waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
●CV berakhir sebelum
jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian
sekutu.
●Akibat perubahan
anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini
mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.
Kebaikan perseroan
komanditer:
● Pendiriannya
relatif mudah
● Modal yang dapat
dikumpulkan lebih banyak
● Kemampuan untuk memperoleh
kredit lebih besar
● Manajemen dapat
didiversifikasikan
● Kesempatan untuk
berkembang lebih besar
Kelemahan perseroan
komanditer:
● Tanggung jawab
tidak terbatas
● Kelangsungan
hidup tidak terjamin
● Sukar untuk menarik
kembali investasinya
g)
Perseroan Terbatas
(PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga
Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha
yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak
saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan
besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan
terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta
kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal
dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang
diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa
menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Berakhirnya Perseroan
Terbatas:
● Menurut Pasal 114
UU PT, Perseroan Terbatas dapat bubar karena:
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS). Dalam Pasal 115 UUPT ditentukan bahwa direksi dapat mengajukan usul
pembubaran persero kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan sah
bila diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan Anggaran
Dasar.
● Karena jangka
waktu berdirinya perseroan sudah berakhir.
● Keputusan
Pengadilan Negeri karena;
- Permohonan
Kejaksaan karena perseroan melanggar kepentingan umum.
- Permohonan
1 orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
- Permohonan
kreditur karena perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan
pailit atau kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seluruh utangnya
setelah pernyataan pailit dicabut.
- Permohonan
pihak berkepentingan karena adanya cacat hukum dalam akta pendirian perseroan.
-Kebaikan Perseroan
Terbatas
● Terbatasnya
tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun
kekayaan keluarga pemilik
● Kebutuhan
kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
● Pengelolaan
perusahaan dapat dilakukan lebih efisien,dan saham dapat diperjual belikan
dengan relative mudah
-Kelemahan Perseroan
Terbatas:
● Biaya
pendiriannya relatif mahal
● Rahasia
tidak terjamin
● Kurangnya
hubungan yang efektif antara pemegang saham
h)
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki
dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas kekeluargaan. Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Status badan hukum
koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah
(MenteriKoperasi).
Modal Koperasi terdiri
dari :
● Modal sendiri dapat
berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan
dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
● Modal Pinjaman dapat
berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank, penerbitan
obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.
Tujuan koperasi adalah meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.
Cara Mendirikan Koperasi:
● Menurut Pasal 6 –
Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
Rapat
pembentukan koperasi Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat
pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil
kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk
menandatangani akta pendirian.
● Surat Permohonan
Pengesahan kepada Departemen Koperasi
Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian,
diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya
koperasi dan resmi sebagai badan hukum.
● Pengiriman akta
pendirian kepada pendiri
● Pengumuman dalam Berita
Negara
Pembubaran Koperasi
Menurut Pasal 46 UU no.
25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
● Keputusan Rapat
Anggota atau
● Keputusan pemerintah
bila terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan
UU no. 25 tahun 1992. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau
kesusilaan.Kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.
i)
BUMN
Badan usaha milik negara (disingkat BUMN)
atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang
dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-ciri BUMN:
● Penguasaan badan usaha
dimiliki oleh pemerintah.
● Pengawasan dilakukan,
baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
● Semua risiko yang
terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
● Agar pengusaha swasta
tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
● Melayani kepentingan
umum atau pelayanan kepada masyarakat.
● Merupakan salah satu
stabilisator perekonomian negara.
● Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
Manfaat BUMN:
● Memberi kemudahan
kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup
yang berupa barang atau jasa.
● Membuka dan
memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
● Mencegah monopoli
pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh
sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
● Meningkatkan
kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik
migas maupun non migas.
● Menghimpun dana
untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan
mengembangkan perekonomian negara.
● Memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
Dalam organisasi bisnis yang harusnya di
perhatikan yaitu bagaimana cara agar bisnis terus berkembang dan maju yaitu:
1. Berusaha menghasilkan ide ide yang berinovasi.
2. Jangan terlalu terikat kepada karyawan
3. Membuat promosi besar-besaran dengan pertimbangan
tertentu.
4. Meningkatkan pemasaran
5. Melakukan product evaluation
6. Menentukah harga produk yang sesuai dengan harga market
7. Lakukan quality control secara berkala. Pastikan produk yg
diterima konsumen adalah produk yang
berkualitas.
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat kita ketahui contoh,bentuk,jenis.dan
cara mendirikan perusahaan/organisasi bisnis. Dari penjelasan diatas juga dapat
kita ketahui bahwa sangat banyak macam-macam organisasi bisnis yang ada di
Indonesia.
Dapat disimpulkan bahwa dalam berbisnis
harus bisa menerima resiko apapun,dan dalam mengembangkan usaha harus mempunyai
ide-ide yang inovatif yang mendasari dalam dunia usaha atau bisnis agar
bertujuan salah satunya adalah untuk menarik perhatian pelanggan. Bahwa
menjalankan suatu bisnis itu tidak mudah kita harus memahami apa saja
komponen-komponen yang ada di dalam bisnis. Sehingga, kita tidak mengalami
kerugian atau kesalahan dalam mengambil keputusan dari usaha yang di jalankan.
DAFTAR PUSTAKA
v http://serbamakalah.blogspot.com/2013/03/organisasi-bisnis_3016.html
v Anoraga, 2000, Manajemen
Bisnis.Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.
v Helmi, S, tips investasi
SDM, Medan Bisnis, 28 Februari 2003