HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan
terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR).Organisasi Internasional
yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property
Organization).
Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:
· -Hak
Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
· -Intellectual
Property Rights (IPR)
· -Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
-Hak
Milik Intelek
Hak adalah benar, milik, kepunyaan,
kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu ( karena telah ditentukan oleh
undang-undang ), atau wewenang menurut hukum.
Kekayaan adalah perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta
yang menjadi milik orang, kekuasaan.
Intelektual adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih
berdasarkan ilmu pengetahuan, atau yang mempunyai kecerdasan tinggi,
cendikiawan, atau totalitas pengertian atau kesadaran terutama yang menyangkut
pemikiran dan pemahaman.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI ) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk.Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta).Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya, yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI ) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk.Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta).Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya, yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata
“intelektual” tercermin bahwa
obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas
karya ciptanya. Secara
sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda
tidak berwujud (benda
imateriil).
Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik,
yaitu :
1)
Benda
bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
2)
Benda
tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
3)
Benda
tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) termasuk
dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda
dengan hak-hak kelompok pertama
dan kedua yang sifatnya berwujud. Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, sastra,
keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
2.
Prinsip-Prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip yang terdaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual adalah
prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial:
1)
Prinsip Ekonomi.
Prinsip
ekonomi merupakan hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan
daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan
memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2)
Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan merupakan di dalam menciptakan sebuah karya atau orang
yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3)
Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan,
sastra, dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia
4)
Prinsip Sosial
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ),
artinya hak yang diakui oleh
hukum dan telah diberikan kepada
individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3.
Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO Hak atas Kekayaan Intelaktual dapat dibagi menjadi dua
bagian dalam 2 golongan besar, yaitu :
1)
Hak
Cipta ( copyrights )
Hak eksklusif
yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan,
memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya
tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur
karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang
telah dituangkan dalam wujud tetap.
Hak Cipta adalah hak khusus bagi
pencipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya.
Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. (Pasal 1 ayat 1).
Hak cipta
diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan,
kesenian, dan kesusasteraan. Hak ciptahanyadiberikan secara ekslusif
kepadapencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang
atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalambentuk yang khas dan
bersifat pribadi.
2)
Hak
Kekayaan Industri ( industrial property rights )
Hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai
perlindungan Hak Kekayaan
Industri Tahun 1883 yang telah diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.
Paten
Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas
hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya
kepadapihaklain untuk melaksanakannya (UU No 14 Tahun 2001 Tentang Paten).
Hak Paten Adalah
hak eksklusif yang
diberikan negara bagi
pencipta di bidang teknologi. Yang untuk selamawaktu tertentu
melaksanakan sendiri ciptaanya tersebut atau memberikan persetujuannya
kepadapihak lain untuk melaksankannya,
b.
Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar,nama, kata, hurup-hurup, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalamkegiatan perdagangan barang atau jasa. (UU no 15
Tahun 2001 Tentang Merek )
Merk dagang adalah hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai
daya pembeda yang
digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
c.
Hak Design Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan eksetis dan dapat diwujudkan dalampola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 ayat 1 UU No 31 Tahun 2000
tentang Desain Industri)
Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu
rancangan dan spesifikasi suatu
proses industry.
d.
Hak Design Tata Letak Sirkuit Terpadu
(intergrated circuit).
Hak desain tata letak sirkuit terpadu ( integrated circuit ), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit
terpadu, yang merupakan
komponen elektronik yang diminiaturisasi.
e.
Rahasia Dagang
Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
f.
Varietas Tanaman
Varietas tanaman adalah sekelompok tanaman
dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman,
daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi
genotype yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh
sekurang- kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak
mengalami perubahan. (Pasal
1 Ayat 3).
4.
Dasar
Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Di Indonesia
Ø UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta
Ø UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
Ø UU No. 29 Tahun 2000 tentang
Perlindungan Varietas Tanaman
Ø UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Ø UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Ø UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain
Tata Letak Sirkuit
Terpadu
Ø UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
Ø UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
Ø UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta
Ø UU No. 7 Tahun 1994 Tentang
Ratifikasi
Ø Trade Related Aspects of
Intellectuals Property Rights (
TRIPs )






0 komentar:
Posting Komentar