SUBYEK HUKUM
Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki,
memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Jenis
Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis
yaitu manusia biasa dan badan hukum.
1.
Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon)
manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya
dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata
menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak
kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap
bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak
cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi
perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
1)
Cakap
melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21
tahun dan berakal sehat).
2)
Tidak
cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang
orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
3)
Orang-orang
yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
4)
Orang
ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang
terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
5)
Orang
wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
2.
Badan
Hukum
Badan hukum (rechts persoon)
merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon)
yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak
hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum
sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak
manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan
yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu
badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya
suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
1) Didirikan dengan akta
notaris.
2) Didaftarkan di kantor
Panitera Pengadilan Negara setempat.
3) Dimintakan pengesahan
Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk
badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri
Keuangan.
4) Diumumkan dalam berita
Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
1)
Badan
Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau
orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan
badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan
perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif
(Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara
Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan
Perusahaan Negara.
2)
Badan
Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan
banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan
badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan,
sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku
secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
OBYEK HUKUM
Pengertian Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata,
yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau
segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek
hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Obyek Hukum
Kemudian berdasarkan
pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni
benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen),
dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
1.
Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda
berubah / berwujud, meliputi :
1)
Benda
bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak
dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi
sebagai berikut :
o Benda bergerak karena
sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan,
misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
o Benda bergerak karena
ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas
benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas
benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda
bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2)
Benda
tidak bergerak
Benda tidak bergerak
dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
o Benda tidak bergerak
karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya,
misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
o Benda tidak bergerak
karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar
benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada
bergerak yang merupakan benda pokok.
o Benda tidak bergerak
karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang
tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat
bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian,
membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena
berhubungan dengan 4 hal yakni :
a.
Pemilikan
(Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam
hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata,
yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang
tidak bergerak tidak demikian halnya.
b.
Penyerahan
(Levering)
Penyerahan (Levering) yakni
terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan
untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
c.
Daluwarsa
(Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni
untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk
benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
d.
Pembebanan
(Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni
tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan
hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah
digunakan fidusia.
2.
Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan
oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan
menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik /
lagu.
HAK KEBENDAAN YANG
BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang
dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang
gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
1.
Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan
bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang
diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin
suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada
kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari
kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan
biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu
didahulukan.
Sifat-sifat Gadai
yakni :
o Gadai adalah untuk
benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
o Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari
perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu
lalai membayar hutangnya kembali.
o Adanya sifat
kebendaan.
o Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari
kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada
pemegang gadai.
o Hak untuk menjual atas
kekuasaan sendiri.
o Hak preferensi (hak
untuk di dahulukan).
o Hak gadai tidak dapat
di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya
sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh
bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan
pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda
bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan
berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas
nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai
yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
1)
Pemegang
gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk
pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan
barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan
setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
2)
Pemegang
gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah
dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
3)
Pemegang
gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada
pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
4)
Pemegang
gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang
lain.
5)
Hak
untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka
hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk
melunasi hutang dan biaya serta bunga.
6)
Atas
izin hakim tetap menguasai benda gadai.
2.
Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata
adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian
dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik
yakni :
1) Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
2) Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu
hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda
tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
3) Lebih didahulukan
pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference)
berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
4) Obyeknya benda-benda
tetap.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum
dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak
bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996
tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan
tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka
obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :
1)
Kapal
laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314
ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran
sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah
benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan
pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang,
gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri
terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang
pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan
yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan
air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa
kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam
suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan
dalam suatu undang-undang tersendiri.
2)
Kapal
terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang
penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda
tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter
dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
SUMBER
:










