1.
Pengertian Anti Monopoli
Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana
terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai
subtitusi sempurna. Perusahaan itu sekaligus merupakan industri dan menghadapi
kurva permintaan industri yang memiliki kemiringan negatif untuk komoditi
itu“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli”
atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan
dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya
hampir sama yaitu “kekuatan pasar”.
Menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan
kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu
sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum.Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti
kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran
barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau
kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undang Anti Monopoli )
Pengertian
Persaingan Curang
Persaingan usaha tidak sehat adalah suatu persaingan antara
pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau
jasa yang dilakukan dengan cara melawan hukum atau menghambat persaingan
usaha.
Anti
Monopoli dan Persaingan Curang
Secara etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang
berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar
kata tersebut secara sederhana orang lantas memberi pengertian monoopli sebagai
suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu
barang atau jasa tertentu. (Arie Siswanto:2002)
Disamping istilah monopoli di USA sering digunakan kata “antitrust”
untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah
“dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti
istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu
“kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah
“monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling
dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk
menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar
tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya
kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang
lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang
permintaan dan penawaran pasar.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai
suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
(pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan
“praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau
lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha
secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1
ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli .
Selain itu, Undang-Undang Anti monopoli juga memberikan arti kepada
“persaingan usaha tidak sehat” sebagai suatu persaingan antar pelaku usaha
dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang
dilakukan dengan cara-cara yang tidak jujur atau dengan cara melawan hukum atau
menghambat persaingan usaha.
Dengan demikian Undang-undang Anti Monopoli No 5 tahun 1999 dalam
memberikan arti kepada posisi dominan atau perbuatan anti persaingan lainnya
mencakup baik kompetisi yang interbrand, maupun kompetisi yang intraband.
Yang dimaksud dengan kompetisi yang interbrand adalah
kompetisi diantara produsen produk yang generiknya sama. Dilarang misalnya jika
satu perusahaan menguasai 100 persen pasar televisi, atau yang disebut dengan
istilah “monopoli”. Sedangkan yang dimaksud dengan kompetisi yangintraband adalah
kompetisi diantar distributor atas produk dari produsen tertentu. (Munir Fuady
2003: 6)
Disamping itu, ada juga yang mengartikan kepada tindakan monopoli
sebagai suatu keistimewaan atau keuntungan khusus yang diberikan kepada
seseorang atau beberapa orang atau perusahaan, yang merupakan hak atau
kekuasaan yang eksklusif untuk menjalankan bisnis atau mengontrol penjualan
terhadap seluruh suplai barang tertentu .Dalam hukum Inggris kuno, monopoli
diartikan sebagai suatu izin atau keistimewaan yang dibenarkan oleh raja untuk
membeli, menjual, membuat. Mengerjakan atau menggunakan apapun secara
keseluruhan, dimana tindakan monopoli tersebut secara umum dapat mengekang
kebebasan berproduksi atau trading. Atau monopoli dirumuskan
juga sebagai suatu tindakan yang memiliki atau mengontrol bagian besar dari
suplai di pasar atau output dari komoditi tertentu yang dapat mengekang
kompetisi, membatasi kebebasan perdagangan, yang memberikan kepada pemonopoli
kekuasaan pengontrolan terhadap harga.
Ada lagi yang mengartikan kepada tindakan monopoli (yang umum )sebagai
suatu hak atau kekuasaan hanya untuk melakukan suatu kegiatan atau aktivitas
yang khusus, seperti membuat suatu produk tertentu, memberikan suatu jasa, dan
sebagainya. Atau, suatu monopoli (dalam dunia usaha) diartikan sebagi pemilikan
atau pengendalian persediaan atau pasaran untuk suatu produk atau jasa yang
cukup banyak untuk mematahkan atau memusnahkan persaingan, untuk mengendalikan
harga, atau dengan cara lain untuk membatasi perdagangan Struktur
monopoli sering pula dibedakan atas monopoli alamiah dan non alamiah. Monopoli
alamiah antara lain dalam memproduksi air minum, gas, listrik dan lainnya
sedangkan monopoli non alamiah yang merupakan monopoli berasal dari struktur
oligopoli yang kolusif sehingga mendapatkan tempat yang kurang baik , akan
tetapi bukan berarti yang alamih juga dapat melepaskan diri dari citra yang
kurang baik di pihak lain. (Nurimansyah Hasibuan .1993)
Praktek-praktek monopoli di Indonesia sering tidak
mendapatkan tempat perhatian dalam dunia penelitian. Namun demikian, oleh
karena fasilitas-fasilitas tertentu dari pemerintah, maka kehadiran monopolis
dapat memperkuat transfer pendapatan dari yang relatif lemah ke kelompok yang
relatif lebih kuat, maka kehadiran monopolis dapat memperkuat transfer
pendapatan akan tetapi walaupun monopolis mendapatkan keuntungan yang super
normal namun kurang diimbangi dengan pembayaran pajak yang dapat dimanfaatkan
oleh masyarakat luas.(Nurimansyah Hasibuan .1993)
Tujuan pemerintah membuka kompetisi telekomunikasi sebenarnya adalah
untuk mengikuti kecenderungan pasar bebas (globalisasi) yang diusung oleh
negara maju melalui WTO. Namun, tidak boleh terlupakan bahwa kepentingan
pengguna telepon, yaitu para konsumen, harus tetap menjaga prioritas karena
sektor telekomunikasi masih merupakan tanggung jawab sepenuhnya sesuai dengan
UUD 1945 dan UU Telekomunikasi 1999 .Diperlukan kedewasaan dari regulator dan setiap
operator untuk mengubah cara pandang yang masih bernuansa monopolistik dan
protektif ke arah kompetisi yang sehat dan berorientasi komsumen.
2.
Asas dan Tujuan
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan
usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara
kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah
Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar
kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi
dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha
adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
3.
Perjanjian
yang dilarang
1) Oligopoli
Oligopoli adalah
keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit,
sehingga mereka atau seseorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar
a) Penetapan harga
Dalam rangka
penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian antara lain :
·
Perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga
atas barang
dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen pada pasar bersangkutan yang
sama.
·
Perjanjian
yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari
harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan jasa yang sama.
·
Perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga dibawah harga pasar.
·
Perjanjian
dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau
jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya
dengan harga lebih rendah daripada harga yang ttelah dijanjikan.
2) Pembagian wilayah
Mengenai pembagian
wilayah, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar
terhadap barang dan atau jasa.
3) Pemboikotan
Pelaku usaha
dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat
menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk
tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
4) Kartel
Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk
mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan
atau jasa.
5) Trust
Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama
dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan
tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing – masing perusahaan
yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan
atau jasa.
6) Oligopsoni
§ Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama- sama
menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas
barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan
§ Pelaku usaha patut diduga secara
bersama- sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan, apabila dua atau
tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75 % pangsa
pasar satu jenis barang/ jasa tertentu.
7) Integrasi vertical
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usah lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk
yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana
setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik
dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
8) Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima
barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan
atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan
atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari
pelaku.Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan
harga tertentu atas barang dan atau jasa.
9) Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
4.
Kegiatan
yang dilarang
Yaitu melakukan kontrol
produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan,pengaturan pasar yang
dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidaksehat.
Kegiatan
yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2. Posisi dominan adalah
keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar
bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha
mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam
kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan,
serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa
tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi,
sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam
dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.
5.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Untuk mengawasi pelaksanaan undang – undang tentang anti
monopoli dan persaingan curang maka dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha
yang memiliki tugas antara lain :
-
Melakukan penilaian terhadap perjanjian
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat.
-
Melakukan penilaian terhadap kegiatan
usaha atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan persaingan tidak sehat
-
Melakukan penilaian terhadap ada atau
tidaknya penyalahgunaan posisi dominan yang kegiatan usahanya dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Sanksi-sanksi
-
Sanksi
Administrasi
Sanksi Administrasi adalah dapat berupa
penetapan pembatasan perjanjian. Pemberhentian integrasi vertical, perintah
kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi dominan, penetapan pembatalan
atas penggabungan, peleburan dan pengambil alihan badan usaha, penetapan
pembayaran ganti rugi, penetapan denda serendah- rendahnya satu miliar rupiah.
-
Sanksi
Pidana Pokok dan Tambahan
Sanksi pidana pokok dan tambahan adalah
dimungkinkan apabila pelaku usaha melanggar integrasi vertikal, perjanjian
dengan pihak luar negeri, melakukan monopoli, melakukan monopsoni, penguasaan
pasar, posisi dominan, pemilikan saham, penggabungan, peleburan, dan
pengambilalihan dikenakan denda minimal dua piluh lima miliar rupiah dan
setinggi-tingginya seratus miliar rupiah, sedangkan untuk pelanggaran penetapan
harga, perjanjian tertutup, penguasaan pasar dan persekongkolan, jabatan
rangkap dikenakan denda minimal lima miliar rupiah dan maksimal dua puluh lima
miliar rupiah.Sementara itu, bagi pelaku usaha yang dianggap melakukan pelanggaran
berat dapat dikenakan pidana tambahan sesuai dengan pasal 10 KUH Pidana berupa
:
SUMBER:
https://www.academia.edu/10220620/Anti_Monopoli_dan_Persaingan_tidak_sehat






0 komentar:
Posting Komentar