Pengertian Hukum
Secara umum dapat didefinisikan bahwa Hukum adalah peraturan mengenai tingkah
laku manusia dalam pergaulan di masyarakat. Peraturan ini diadakan oleh badan resmi.
Peraturan ini juga bersifat mengikat dan memaksa sehingga jika terjadi
pelanggaran atas peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang tegas.
Ada beberapa pengertian tentang hukum menurut para ahli, diantaranya :
§ Utrecht
Menurut Utrecht
definisi Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan)
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati oleh anggota
masyarakat yang bersangkutan;
§ Van Kan
Menurut Van Kan
definisi Hukum adalah keseluruhan peraturan yang bersifat memaksa untuk
melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat;
§ Wiryono
Kusumo
Menurut Wiyono Kusumo
definisi Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggarnya
dikenakan sanksi.
Tujuan Hukum
Pada
umumnya Hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum
tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim
atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim
berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.
Sama
halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan
hukum. Beberapa teori-teori dari para ahli :
1. Prof.
Subekti, SH
Hukum itu mengabdi
pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan
cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang
sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula;
2. Geny
Tujuan hukum
semata-mata ialah untuk mencapai keadilan dan kepentingan daya guna dan
kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan;
3. Prof.
Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah
mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki
perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara
teliti dan seimbang.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan
terbentuknya peraturan-peraturan yang biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber
hukum ada 2 jenis yaitu :
1. Sumber-sumber
Hukum Materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari beberapa
perspektif
2. Sumber-sumber
Hukum Formiil
Ø Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara
oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu, dan sebagainya
Ø Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal
yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun
menurun yang telah menjadi hukum di daerah tersebut
Ø Keputusan
Hakim (Yurisprudensi) ialah keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara
yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya.
Hakim
sendiri dapat membuat keputusan sendiri apabila perkara itu tidak diatur sama
sekali di dalam UU
Ø Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini
mengikat antara negara yang terlibat dan warga negara dari negara yang
bersangkutan
Ø Doktrin
adalah pendapat atau pandangan dari para ahli hukum yang mempunyai pengaruh
sehingga dapat menimbulkan hukum. Dalam yurisprudensi, sering hakim menyebut
pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasonal, pendapat para sarjana
hukum sangatlah penting.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi
hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu.
Kodifikasi hukum timbul akibat tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum.
Kodifikasi hukum dibutuhkan untuk menghimpun berbagai macam peraturan
perundang-undangan. Tujuan kodifikasi hukum tertulis adalah untuk memperoleh
kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum. Kodifikasi hukum
yang ada di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD, dan KUHAP.
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1. Kodifikasi
Terbuka
Kodifikasi terbuka
adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan
diluar induk kodifikasi.
2. Kodifikasi
Tertutup
Kodifikasi tertutup
adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi
atau buku kumpulan peraturan.
Beberapa contoh kodifikasi hukum di Eropa dan Indonesia, yaitu :
ü Corpus
Luris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi
Timur, tahun 527-565 ;
ü Code
Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis, tahun 1604 ;
ü Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil tahun 1 Mei 1848
ü Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang tahun 1 Mei 1848
ü Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana tahun 1 Januari 1918
ü Kitab
Undang-Undang Hukum acara Pidana tahun 31 Desember 1981
Kaedah atau Norma
Kaidah
atau norma adalah petunjuk hidup bagaimana kita berbuat dan bertingkah laku di
masyarakat. Kaidah atau norma berisi perintah atau larangan dan setiap orang
harus menaati kaidah atau norma tersebut agar dapat hidup dengan aman, tentram
dan damai. Hukum merupakan seperangkat kaidah atau norma, dan kaidah ada banyak
macamnya, tapi tetap satu kesatuan.
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi, dikenal tiga kaidah
atau norma, yaitu :
1. Impere (Perintah)
2. Prohibere (Larangan)
3. Permittere (Yang
Dibolehkan)
Sedangkan
dalam sistem hukum Islam, ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum
dalam istilah Al-Ahkam dan Al-Khamsah. Kelima
kaidah itu adalah :
1. Fard (Kewajiban)
2. Sunnah (Anjuran)
3. Ja’iz atau Mubah
Ibahah
4. Makruh
5. Haram (Larangan)
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi menjadi 2, yaitu :
1.
Hukum
yang Imperatif, maksudnya adalah kaidah hukum itu bersifat a priori harus
ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. Hukum
yang Fakultatif, maksudnya adalah kaidah hukum itu tidak secara a priori
mengikat. Kaidah ini bersifat sebagai pelengkap.
Selain itu, terdapat 4 macam norma, yaitu :
1. Norma
Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah,
larangan dan anjuran yang berasal dari Tuhan
yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar
2.
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan
hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan
di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Norma ini mengikat tiap warga
negara dalam wilayah negara tersebut.
3. Norma
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan
ini berisi suara batin yang diakui oleh
sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya
4.
Norma Kesopanan adalah peraturan hidup
yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap
golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu
mengenai kesopanan.
Pengertian Ekonomi dan
Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai
kemakmuran, dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang maupun jasa
(M. Manulang).
Menurut Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi
pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi memiliki dua aspek
yaitu:
1. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan
ekonomi
secara keseluruhan
2. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata
diantara seluruh lapisan masyarakat
Hukum ekonomi menganut beberapa asas, diantaranya :
v Asas
keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME
v Asas
manfaat
v Asas
demokrasi Pancasila
v Asas
adil dan merata
v Asas
keseimbangan, keserasian, keselarasan dalam perikehidupan
v Asas hukum
v Asas
kemandirian
v Asas
keuangan
v Asas
ilmu pengetahuan
v Asas
kebersamaan, kekeluargaan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
v Asas
pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
v Asas
kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan
Sumber :






0 komentar:
Posting Komentar