1.
PERSEROAN
TERBATAS
Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum
untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan
besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan
terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta
kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang
besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan
terbatas.
Selain berasal dari saham,
modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para
pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau
ruginya perseroan terbatas tersebut.
Syarat umum pendirian perseroan terbatas:
-
Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
-
Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
-
Nomor NPWP penanggung jawab.
-
Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
-
Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
-
Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
-
Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung
perkantoran.
-
Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili
di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
-
Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di
wilayah permukiman.
-
Siap disurvei.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No.
40/2007 adalah sebagai berikut:
-
Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
-
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
-
Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka
peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
-
Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam
BNRI (ps. 7 ayat 4).
-
Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal
dasar (pasal 32 dan pasal 33).
-
Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal
108 ayat 3).
-
Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum
Indonesia, kecuali PT PMA.
Mekanisme
Pendirian
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi
(akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari
perseroan terbatas, modal,
bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus
disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
-
Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
-
Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
-
Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal
dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya
tentang perseroan terbatas).
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU
mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus
didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU No. 1
tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor
Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan
kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan
tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor
Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman
dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada
saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban
Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah
menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah
sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat
melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan
pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal
yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruhsaham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam
perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan
dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk
dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh
para persero pendiri.
Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal
bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Prosedur
Pendirian
Bilamana seseorang akan
mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2
orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut di bawah ini:
-
Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta
pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di
dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran
dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka.
Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut,
maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.
-
Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris
mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen
Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri
untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat
Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan.
Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami
kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman
mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang
bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus
ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu.
Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman.
Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari
Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang
bersangkutan.
-
Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta
pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta
surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas
untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat
pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah
didaftar pada buku register PT.
-
Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan
tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera
Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke
kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah
akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT
yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.
Struktur
Permodalan
Perseroan mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari
kekayaan masing–masing pemegang saham perseroan. Termasuk dalam harta kekayaan
perseroan terbatas adalah modal, yang terdiri dari:
-
Modal perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang disebut
dalam akta pendirian.Ketentuan modal dasar diatur pada pasal 31-32 UU No.40
Tahun 2007. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal
saham.(Pasal 31 (1)).Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Pasal 32 ayat
1).
-
Modal yang disanggupkan atau ditempatkan diatur pada pasal 33 UU No. 40
Tahun 2007. Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam
pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat 1).
-
Modal yang disetor, yakni modal yang benar-benar telah disetor oleh para
pemegang saham pada kas perseroan. Diatur pada pasal 34 UU No.40 tahun 2007.
Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam
bentuk lainnya (Pasal 34 ayat 1). Penyetoran atas modal saham selanjutnya
diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3.
Perubahan atas besarnya jumlah modal perseroan harus
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah itu didaftarkan dan
kemudian diumumkan seperti biasa.
Pembagian
PT terbuka. Perseroan terbuka adalah perseroan
terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go
public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui
bursa saham. Contoh-contoh PT.Terbuka adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas
Negara (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan lain-lain.
PT tertutup. Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas
yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya
dari kerabat dan keluarga saja atau orang kalangan terbatas dan tidak dijual
kepada umum.
PT kosong. Perseroan terbatas kosong
adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada
kegiatannya.
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas
adalah:
1)
Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership,
pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki
kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial
yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan
terhadap saham. Tidak hanya ini mengizinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam
usaha yang berisiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk
perdagangan di saham perusahaan.
2)
Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat
melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini
menyebabkan stabilitas modal,
yang dapat menjadi investasi dalam
proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset
perusahaan tetap dapat menjadi subjek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini
juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah
perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat
mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute
of Mortmain.# Efisiensi
manajemen.Manajemen dan spesialisasi memungkinkan
pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi.
Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang
ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan,
sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan:
1)
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah
mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan
izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut,
biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan
kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga
lebih formal dan berkesan kaku.
2. Koperasi
Adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
-
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
-
Pengelolaan yang demokratis,
-
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
-
Kebebasan dan otonomi,
-
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.]
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
-
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
usaha masing-masing anggota
-
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-
Kemandirian
-
Pendidikan perkoperasian
-
Kerjasama antar koperasi
Prinsip
Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
-
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal
koperasi(SMK)
Jenis Koperasi
a.
Menurut fungsinya
-
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
-
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan
fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai
di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang
atau jasa kepada koperasinya.
-
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang
dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
-
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya:simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
b.
Berdasarkan
tingkat dan luas daerah kerja
-
Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
-
Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
·
koperasi pusat -
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan koperasi -
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
induk koperasi -
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
c.
Menurut status keanggotaannya
-
Koperasi produsen adalah
koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga
usaha.
-
Koperasi konsumen adalah
koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang
ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan
Kemungkinan
koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain
cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada
skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun
1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan
dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula
pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan
dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi
tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan
sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya
untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah
darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita
semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang
asisten residen Belanda. De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan
Tabungan yang sudah ada
menjadi Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian. Selain
pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita
karena tekanan para pengijon. Ia
juga menganjurkan mengubahBank tersebut menjadi koperasi. Di samping
itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan parapetani menyimpan
pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.
Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat
Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah
dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum
dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi
perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan
Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927
dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933,
Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi
golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927,
berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran
kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan
oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki
kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de
Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip
UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada
tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung
sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
3. YAYASAN
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan
bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal
yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004
menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober
2004.
Pendirian
Yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan
mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau
pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada
Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh
pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Organ Yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan
dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus
wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan
keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan
pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan
yayasan.
Kewajiban Audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan
luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang
ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik
dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan
Pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat
dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan
mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat
bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang
ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum.
4. Badan Usaha Milik Negara
Badan
usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-ciri BUMN:
-
Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
-
Pengawasan dilakukan, baik secara hierarki maupun secara
fungsional dilakukan oleh pemerintah.
-
Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada
di tangan pemerintah.
-
Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan
dengan kegiatan usaha.
-
Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung
jawab pemerintah.
-
Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu
sumber penghasilan negara.
-
Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang
menguasai hajat hidup orang banyak.
-
Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada
masyarakat.
-
Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan
utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
-
Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
-
Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan
efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
-
Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara
yang dipisahkan.
-
Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya
dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51%
sahamnya dimiliki oleh negara.
-
Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
-
Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
-
Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk
kesejahteraan rakyat.
-
Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Manfaat
BUMN:
-
Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh
berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
-
Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk
angkatan kerja.
-
Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang
merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang
bermodal kuat.
-
Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi
ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
-
Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang
selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
-
Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BUMN di
Indonesia
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan
nirlaba yang bertujuan
untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan
pengelolaannya oleh Kementerian
BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan,
perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.
Perusahaan perseroan
Perusahaan perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang
seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama negara) yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan.
Ciri-ciri persero adalah sebagai berikut:
-
Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
-
Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan
memperhatikan perundang-undangan
-
Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur
berdasarkan undang-undang
-
Modalnya berbentuk saham
-
Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
-
Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
-
Menteri yang
ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
-
Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri
berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham
perseroan terbatas
-
RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
-
Dipimpin oleh direksi
-
Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
-
Tidak mendapat fasilitas negara
-
Tujuan utama memperoleh keuntungan
-
Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
-
Pegawainya berstatus pegawai swasta
Perusahaan umum
Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang
seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan
untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu
tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan.
Ciri-ciri perum:
-
Melayani kepentingan masyarakat umum.
-
Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
-
Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan
swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan
semua pihak.
-
Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari
kekayaan negara.
-
Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
-
Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
-
Dapat menghimpun dana dari pihan
Perusahaan jawatan
Perusahaan jawatan (perjan) sebagai salah
satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya TVRI
yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal
perjan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri perjan antara lain sebagai berikut:
-
Memberikan pelayanan kepada masyarakat
-
Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
-
Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab
langsung kepada menteri atau direktur jenderal departemen yang bersangkutan
-
Status karyawannya adalan pegawai negeri
Pada saat ini, tidak ada lagi BUMN yang berstatus perjan
karena statusnya telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha
lainnya.
Sumber : Wikipedia






0 komentar:
Posting Komentar