Pada
Prinsipnya HKI dibagi menjadi dua kelompok yaitu
1.
Hak
Cipta
Ø Sejarah
Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM,
seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.)
dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi.
Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan,
Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap
penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats penemuan Peh Riad itu, Apullus
memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut.
Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh honorarium
yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri sebagai ahli
waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda
terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.
Ø Pengertian
Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©)
1) Pengertian
hak cipta menurut Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002 :
Hak
cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
(pasal 1 butir 1).
2) Pengertian hak cipta menurut Pasal 2
UUHC :
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas
dan bersifat pribadi.
Pengumuman
adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran
suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau
melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau
dilihat orang lain.
Perbanyakan
adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian
yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak
sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
Ø Kedudukan
Hak Cipta
Mengenai
kedudukan hak cipta, sudah pula ditetapkan oleh UUHC, bahwa hak cipta dianggap
sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat 1).Sebagai benda Bergerak, hak cipta dapat
beralih atau dialihkn baik seluruhnya maupun sebagian karena :
a)
Pewarisan
b) Hibah
c) Wasiat
d) Dijadikan
milik Negara
e) Perjanjian
Khusus
mengenai perjanjian, Pasal 3 ayat 2 menyaratkan harus dilakukan dengan akta,
dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut di
dalam akta tersebut. Pentingnya akta perjanjin itu adalah tidak lain
dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian peralihan hak cipta pabila terjadi
persengketaan di kemudian hari.
Ø Ciptaan
yang dilindungi
UUHC
menganut sistem terbatas dalam melindungi karya cipta seseorang. Perlindungan
ciptaan hanya diberikan dalam bidang ilmu pengetahun, seni dan sastra. Untuk
itu Pasal 11 yat 1 merinci ketiga bidang tersebut meliputi :
a)
Buku, pamflet, dan semu hasil karya tulis lainnya.
b)
Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
c)
Pertunjukan seperti musik, karawitan, drama, tari,
pewayngn, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi dan
film serta karya rekaman radio.
d)
Ciptaan tari(koreografi), ciptaan lagu atau musik
dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi.
e)
Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni
pahat, seni patung, dan kaligrafi yang perlindungnnya diatur dalam Pasal 10
ayat 2.
f)
Seni batik
g)
Arsitektur
h)
Peta
i)
Sinematografi
j)
Fotografi
k)
Program komputer atau komputer program
l)
Terjemahan, tafsir, saduran, dan penyusunn bunga
rampai.
Selain itu
UUHC juga melindungi karya melindungi karya seseorang yang berupa pengolahan
lebih lanjut daripada ciptaan aslinya, sebab bentuk pengolahan ini dipandang
merupakan suatu ciptan baru dan tersendiri, yang sudah lain dri ciptaan
aslinya.
Tidak ada hak cipta untuk karya sebagai berikut :
a)
Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
b)
Peraturan perundang-undangan
c)
Putusan pengadilan dan penetapan hakim
d)
Pidato kenegaraan pidato pejabat pemerintah
e)
Keputusan badan Arbitrase ( lembaga seperti
pengadilan tetapi khususnya di dalam bidang perdagangan)
Ø Masa
Berlakunya Hak Cipta
Dalam
mengtur jangka waktu berlakunya hk cipta, UUHC tidak menyaratkan melainkan
membeda-bedakan. Perbedaan itu dikelompokkan sebagai berikut :
1)
Kelompok I (Bersifat Orisinal)
Untuk karya
cipta yang sifatnya asli atu orisinal, perlindungan hukumny berlaku selama
hidup pencipta dan terus berlanjut sampai dengn 50 tahun setelah pencipta
meninggal. Mengenai alasan penetpan jangka wktu berlakuny hak cipta orisinal
yang demikian lama itu, undang-undang tidak memberikan penjelasan.
Karya cipta ini meliputi :
a)
Buku, pamflet, dan semu hasil karya tulis lainnya.
b)
Ciptaan tari(koreografi).
c)
Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni
pahat, seni patung.
d)
Seni batik.
e)
Ciptan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
f)
Karya arsitektur.
2)
Kelompok II (Bersifat Derivatip)
Perlinndungan
hukum atas karya cipta yang bersifat tiruan (derivatip) berlaku selama 50
tahun, yang meliputi hak cipta sebgai berikut:
a)
Karya pertunjukan seperti musik, karawitan, drama,
tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio,
televisi dan film serta karya rekaman radio.
b)
Ceramah, kuliah, pidato, dan sebagainya.
c)
Peta.
d)
Karya sinematografi.
e)
Karya rekaman sura atau bunyi.
f)
Terjemahan dan tafsir.
3)
Kelompok III (pengaruh waktu)
Terhadap
karya cipta yang aktulitasnya tidak begitu tahan, perlindungan hukumnya berlaku
selama 25 tahun,meliputi hak cipta atas ciptaan :
a)
Karya fotografi.
b)
Program komputer atau komputer program.
c)
Saduran dan penyusunan bunga rampai.
Ø Pendaftaran
Hak Cipta
Ciptaan
tidak kalah pentingnya dengan benda-benda lain seperti tanah, kendaraan
bermotor, kapal, merk yang memerlukan pendaftaran. Perlindungan suatu ciptaan timbul
secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Maksud dari pendaftaran itu sendiri adalah
hanya semata-mata mengejar kebenaran prosedur formal saja, tetapi juga
mempunyai tujuan untuk mendapatkan pengukuhan hak cipta dan sebagai alat
bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan
tersebut.. Pendaftaran hak cipta yaitu
di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia.
Sifat
pendaftaran ciptaan adalah bersifat kebolehan (fakultatip). Artinya orang boleh juga tidak mendaftarkan. Apabila
tidak mendaftarkan, tidak ada sanksi hukumnya. Dengan sifat demikian, memang
UUHC memberikan kebebasan masyarakat untuk melakukan pendaftaran.
Ø Hak dan
Wewenang Menuntut
Penyerahan
Hak Cipta atas seluruh ciptaan ke pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau
ahli waris untuk menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya :
a)
Meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptan
itu.
b)
Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya.
c)
Mengganti/mengubah judul ciptaan.
d)
Mengubah
isi ciptaan
2. Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari :
Ø Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.Adapun invensi adalah ide
inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yan spesifik
di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan
dan pengembangan produk atau proses.
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan
mengandung langkah insentif serta dapat diterapkan dalam industri. Invensi dianggap
baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi
yang diungkapkan sebelumnya.Invensi berupa produk atau alat yang baru dan
mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi,
kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukun dalam bentuk
paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun,
terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak dapat diperpanjang.
Sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung
sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat
diperpanjang.Paten diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya
dapat diajukan untuk satu invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu
kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar
biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM. Namun,
permohonan dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik seliruh maupun sebagian
karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dengan pencatatan oleh derektorat
jendral pengalihan paten.
Ø Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. Hak
merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang
terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya. Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merk dagang, merek jasa
dan merek kolektif.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan
hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu
perlindungan dapat diperpanjang denga jangka waktu yang sama.Hak merek
terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat, perjanjian
atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Penghapusan
pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa
direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau
pihak ketiga dalam bentuk gugatankepada pengadilan niaga.
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan
gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannyauntuk barang atau jasa yang sejenis,
berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan
dengan penggunaan merek tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek
berupa pidana dan denda.
Ø Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai
nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga keerahasiaannya
oleh pemilik rahasia dagang. Perlindungan rahasia dagang meliputi metode
produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang
teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh
masyarakat.
Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI,
meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan selama
kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia dagang
yang dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk
menggunakannya. Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan
masa dimana rahasia itu menjadi milik publik.
Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapt beralih/dialihkan
karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab lain yang dibenaran
oleh undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan pengalihan dokumen-dokumen
yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia dagang.Sanksi yang diberikan
untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda.
Ø Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris atau warna, atau garis dan warna
atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak ini diberikan untuk desain industri yang
baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri itidak sama dengan pengungkapan
yang telah ad sebelumnya.Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri
diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain
industri dan diberitakan dalam berita resmi desain industri.
Setiap hak desain industri diberikan atas
dasar permohonan ke Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis dalam
bahasa Indonesia.Pengalihan hak ini dapat dilakukan karena pewarisan, hibah,
wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan perundang-undangan
dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri.Desain industri terdaftar
hanya dapat dibatalkan atas permintaan pemegang lisensi.Sanksi yang diberikan
untuk masalah desain industri berupa pidana dan denda.






0 komentar:
Posting Komentar