1.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hubungan
antara keduannya saling berkaitan seperti yang terdapat dalam Pasal 1 dan Pasal
1 dan Pasal 15 KUHD. Dari kedua pasal ini, dapat kita ketahui pengertian dari
KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) adalah hukum yang khusus (lex specialis),
sedangkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) adalah hukum yang bersifat
umum (lex generalis), sehingga antara keduanya berlaku suatu asas yakni “Lex
Specialis Derogat Legi Generali” yang artinya hukum yang khusus dapat
mengesampingkan hukum yang umum.
2.
Berlakunya Hukum Dagang di Indonesia
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan
eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman
itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan
(Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .
tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat
menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di
samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang
berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya
mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang
ini bersifat unifikasi.
Karena
bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi
dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu
Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681
disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur kedaulatan.
Dan
pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil
yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce
(1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan
adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819
drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus .
lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan
azaskonkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di
Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff
merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang
berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki
2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang
tertib dari pelayaran.
3. Hubungan
Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
Di
dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan tidak mungkin melakukan usahanya
seorang diri. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk
membantu melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi
dua fungsi:
a. Pembantu di dalam perusahaan.
Bersifat subordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah
sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
b. Pembantu di luar perusahaan.
Bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar, sehingga
berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa yang akan memperoleh upah.
Dengan demikian, hubungan antara keduanya dapat bersifat
:
-
Hubungan perburuhan
(lihat Pasal 1601a KUHP)
-
Hubungan pemberian kuasa
(lihat Pasal 1792 KUHP)
-
Hubungan hukum
pelayanan berkala (lihat Pasal 1601 KUHP)
4.
Kewajiban-kewajiban Pengusaha
Pengusaha adalah
setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam
kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1)
Membuat pembukuan (
sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang
dokumen perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a.
Dokumen keuangan
terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal
transaksi harian )
b.
Dokumen lainnya
terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai
guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
2)
Mendaftarkan
perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar
perusahaan ).
Sumber:






0 komentar:
Posting Komentar